Minggu, 01 November 2015

Pelayanan Farmasi Rumah Sakit

Pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik, yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1197/MENKES/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan  Farmasi di Rumah Sakit,  tujuan pelayanan farmasi ialah :
a.    Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia
b.    Menyelenggarakan kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi
c.     Melaksanakan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai obat
d.    Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku
e.    Melakukan dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan
f.     Mengawasi dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan
g.    Mengadakan penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metoda
Dengan tujuan tersebut, rumah sakit diharapkan dapat melaksanakan praktek pelayanan kefarmasian terpadu dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan menyelesaikan masalah obat dan masalah yang berhubungan dengan kesehatan, namun dalam kenyataannya rumah sakit di Indonesia sebagian besar belum mampu melakukan kegiatan pelayanan farmasi seperti yang diharapkan, mengingat beberapa kendala antara lain kemampuan tenaga farmasi, terbatasnya pengetahuan manajemen rumah sakit akan fungsi farmasi rumah sakit, kebijakan manajemen rumah sakit, terbatasnya pengetahuan pihak-pihak terkait tentang pelayanan farmasi rumah sakit.

Oleh karena itu untuk mewujudkan pelayanan farmasi rumah sakit yang optimal dan profesional, manajemen rumah sakit harus mampu membuat kebijakan yang mampu meberikan pelayanan farmasi bermutu serta terus mendorong tenaga farmasi untuk meningkatkan pengetahuannya melalui pendidikan da pelatihan.

Adapun Fungsi pelayanan Farmasi menurut Keputusan Menteri Kesehatan diatas adalah :
1. Pengelolaan Perbekalan Farmasi
a.    Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit
b.    Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal
c.     Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku
d.    Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di rumah sakit
e.    Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku
f.     Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian
g.    Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit
2. Pelayanan Kefarmasian dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan
a.    Mengkaji instruksi pengobatan/resep pasien
b.    Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan
c.     Mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan
d.    Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan
e.    Memberikan informasi kepada petugas kesehatan, pasien/keluarga
f.     Memberi konseling kepada pasien/keluarga
g.    Melakukan pencampuran obat suntik
h.    Melakukan penyiapan nutrisi parenteral
i.      Melakukan penanganan obat kanker
j.      Melakukan penentuan kadar obat dalam darah
k.    Melakukan pencatatan setiap kegiatan
l.      Melaporkan setiap kegiatan

0 komentar:

Posting Komentar