Pelayanan
farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan
kesehatan rumah sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan
obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik, yang terjangkau bagi semua
lapisan masyarakat.
Berdasarkan Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1197/MENKES/SK/X/2004
tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit, tujuan pelayanan farmasi ialah :
a.
Melangsungkan
pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat
darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia
b.
Menyelenggarakan
kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik
profesi
c.
Melaksanakan
KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai obat
d.
Menjalankan
pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku
e.
Melakukan
dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan
f.
Mengawasi dan
memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan
g.
Mengadakan
penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metoda
Dengan
tujuan tersebut, rumah sakit diharapkan dapat melaksanakan praktek pelayanan kefarmasian
terpadu dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan menyelesaikan
masalah obat dan masalah yang berhubungan dengan kesehatan, namun dalam
kenyataannya rumah sakit di Indonesia sebagian besar belum mampu melakukan
kegiatan pelayanan farmasi seperti yang diharapkan, mengingat beberapa kendala
antara lain kemampuan tenaga farmasi, terbatasnya pengetahuan manajemen rumah
sakit akan fungsi farmasi rumah sakit, kebijakan manajemen rumah sakit,
terbatasnya pengetahuan pihak-pihak terkait tentang pelayanan farmasi rumah
sakit.
Oleh
karena itu untuk mewujudkan pelayanan farmasi rumah sakit yang optimal dan
profesional, manajemen rumah sakit harus mampu membuat kebijakan yang mampu
meberikan pelayanan farmasi bermutu serta terus mendorong tenaga farmasi untuk
meningkatkan pengetahuannya melalui pendidikan da pelatihan.
Adapun
Fungsi
pelayanan Farmasi menurut Keputusan Menteri Kesehatan diatas adalah :
1. Pengelolaan
Perbekalan Farmasi
a.
Memilih
perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit
b.
Merencanakan
kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal
c.
Mengadakan
perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai
ketentuan yang berlaku
d.
Memproduksi
perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di rumah sakit
e.
Menerima
perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku
f.
Menyimpan
perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian
g.
Mendistribusikan
perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit
2. Pelayanan
Kefarmasian dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan
a.
Mengkaji
instruksi pengobatan/resep pasien
b.
Mengidentifikasi
masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan
c.
Mencegah dan
mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan
d.
Memantau
efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan
e.
Memberikan
informasi kepada petugas kesehatan, pasien/keluarga
f.
Memberi
konseling kepada pasien/keluarga
g.
Melakukan
pencampuran obat suntik
h.
Melakukan
penyiapan nutrisi parenteral
i.
Melakukan
penanganan obat kanker
j.
Melakukan
penentuan kadar obat dalam darah
k.
Melakukan
pencatatan setiap kegiatan
l.
Melaporkan
setiap kegiatan
0 komentar:
Posting Komentar